Main Hakim Sendirikah Polisi Dalam Memerangi Terorisme
Kesigapan polisi Indonesia terhadap jaringan terorisme yang ada saat ini dapat dikatakan jauh lebih siap dibanding sebelum terjadinya Bom Bali 1.
Semenjak adanya peledakan Bom Bali 1, 2002 silam, Indonesia di cap oleh masyarakat dunia sebagai negara sarang teroris. Kejadian itu, membangunkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan nasional kita. Mereka mengutus polisi untuk lebih sigap dalam menangani terorisme. Kesigapan para polisi tersebut terwujud dengan tertangkapnya teroris-teroris yang dianggap berpengaruh dalam peledakan yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini.
Kesuksesan polisi dalam menangani terorisme terlihat sejak ditangkapnya otak pengeboman Bom Bali 1 tidak lama setelah insiden itu terjadi. Penangkapan yang dilakukan polisi juga membuahkan hasil, dengan ditangkapnya mereka hidup-hidup. Penangkapan itu, lama kelamaan membuahkan informasi yang signifikan bagi kepolisian untuk mencari daftar teroris yanng ikut serta dalam pemboman yang terjadi di Indonesia.
Penangkapan polisi berdasarkan pada tersangka pemboman sebelum-sebelumnya, menuntun mereka menuju tersangka pencarian teroris menuju kesuksesan. Akan tetapi, penangkapan yang dilakukan saat ini oleh polisi dianggap tidak tepat. Mengapa penangkapan tersebut dikatakan tidak tepat? Hal itu dikarenakan, polisi main hakim sendiri dalam menegakkan keadilan bagi para teroris.
Penangkapan yang dilakukan oleh polisi saat ini dianggap sangat gegabah. Hal itu terlihat dengan banyaknya tersangka terorisme yang dianggap memiliki kekuasaan di tembak mati di tempat. Tindakan tembak di tempat memang diperlukan, apabila tersangka melawan dan polisi sudah tidak bisa menanganinya lagi. Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh polisi ini juga merugikan bagi pemerintah maupun pihak kepolisisan itu sendiri.
Selain polisi tidak mendapatkan informasi yang berharga dari tersangka, polisi juga telah melanggar hak asasi mereka. Tidak hanya itu, saat ini kepolisian terkadang juga meminta bantuan media untuk mendapat informasi. Padahal sepert yang terjadi saat penggrebekan teroris yang dilakukan di Temanggung, media menyiarkan penggrebekan itu secara nasional. Bukannya membantu polisi dan menginformasikan kejadian pada masyarakat, penyiaran itu juga dapat membantu jaringan teroris untuk mendapatkan informasi bagi jaringan mereka.
Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisan saat ini di nilai kurang efisien. Walaupun kepolisian merupakan salah satu petugas penegak keadilan di negeri ini, tetapi yang berhak menentukan hukuman apa yang pantas bagi tersangka teroris adalah pengadilan. Bukannya kepolisian yang main hakim sendiri.
(Anggun Anindya S/153080018)
Sabtu, 29 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar