Senin, 17 Mei 2010

PENULISAN OPINI

Benar atau Salah
Oleh: Aris Hanung Setyaji

Akhir-akhir ini media massa menyuguhkan beberapa pemberitaan tentang Markus (Maklar Kasus). Dalam kasus Markus ini menyeret sederet nama termasuk Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Susno Duaji.

Awal mula mencuapnya kasus ini, ketika KPK menyadap percakapan telepon Anggodo Wijoyo. Dari percakapan itu, Anggodo menyebut-nyebut nama Susno dengan sebuah kode.

Dari situlah kemudian Susno dimintai keterangangan atas keterlibatannya. Setelah melewati beberapa proses yang berbelit-belit dan membingungkan publik atas kasus ini, mantan kabareskrim ini buka mulut tentang Maklar Kasus di tubuh Polri. Susno membuka tentang kasus korupsi di bea cukai yang menyeret nama Gayus Tambunan dan penyidik kasus ini, Kompol. Arafat.

Tak lama dari pembongkaran kasus bea cukai, Susno menyeret Sahril Johan sebagai Markus dalam kasus PT. Arwana Lestari. SJ pun ditangkap dan dimintai keterangan, dari keterangannya SJ menyebutkan Susno juga ikut terlibat karena menerima uang lima ratus juta pada kasus ini.

Susno jadi tersangka
Keterangan dari SJ dan beberapa tersangka lainnya akhirnya menyeret Komisaris Polisi ini sebagai tersangka. Sebelum Susno ditangkap, ia datang ke DPR dan sejumlah LSM untuk meminta perlindungan dan dukungan, sebab ia beranggapan telah berani membuka tentang Markus di Polri, dan tak mungkin bersalah. Tetapi kenyataannya para tersangka menyebut Susno juga ikut terlibat.

Keterlibatan Susno bisa iya atau tidak, logikanya Kompol. Arafat adalah bawahan Susno, otomatis sebelum ia melaksanakan tugas, harus terlebih dahulu meminta ijin dan pertimbangan atasannya. Selain itu seorang bawahan hanya akan melaksanakan perintah dari atasan apabila disuruh.

Logika yang lain, seluruh tersangka dijebloskan oleh Susno, mungkin mereka bekerja sama memberikan keterangan sama, yang intinya menyeret Susno masuk bui. Tetapi pihak Kepolisian itu tidak dapat menahan seseorang bahkan memfonis seseorang itu sebagai tersangka apabila tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat dan keterangan dari saksi.

Sungguh kasus yang sangat rumit dan membingungkan. Untuk mengetahui salah dan benar, terlibat atau tidak terlibat, hanya Susno dan para tersangka yang tahu. Pihak kepolisian setidaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Dan apabila Susno bersalah setidaknya bersedialah untuk mengakuinya serta mau untuk menandatangani BAP, karena dengan tidak menandatanganinya akan memberatkan hukuman di pengadilan.
(ARIS HANUNG SETYAJI/153080045/F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar